Birokrasi berasal dari kata bureaucracy (bahasa inggris bureau + cracy), diartikan sebagai suatu organisasi yang memiliki rantai komodo dengan bentuk piramida, dimana lebih banyak orang berada ditingkat bawah dari pada tingkat atas, biasanya ditemui pada instansi yang sifatnya administraif maupun militer.
Pada
rantai komando ini setiap posisi serta tanggung jawab kerjanya dideskripsikan
dengan jelas dalam organigram. Organisasi ini pun memiliki aturan dan prosedur
ketat sehingga cenderung kurang fleksibel. Ciri lainnya adalah biasanya
terdapat banyak formulir yang harus dilengkapi dan pendelegasian wewenang harus
dilakukan sesuai dengan hirarki kekuasaan.
Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia Birokrasi adalah
sistem pemerintahan yang dijalankan oleh pegawai pemerintah karena telah
berpegang pada hierarki dan jenjang jabatan. Berbagai tokoh pun menumpahkan
pemikirannya tentang pengertian birokrasi. Berikut ini adalah beberapa
pengetian birokrasi dari sejumlah tokoh :
1
Bintoro Tjokroamidjoyo
Birokrasi adalah tipe organisasi yang
dipergunakan pemerintahan modern untuk pelaksanaan berbagai tugas-tugasnya yang
bersifat spesialisasi, dilaksanakan dalam sistem administrasi dan khususnya
oleh aparatur pemerintah (Tjokroamidjoyo, Bintoro : 1998).
2
Soerjono Soekamto (mengutip
Weber)
Birokrasi merupakan suatu organisasi yang
dimaksud untuk mengerahkan tenaga dengan teratur dan terus menerus, untuk
mencapaii suatu tujuan tertentu (Soekamto, Soerjono : 1982).
2. Ciri – ciri tipe ideal birokrasi menurut Max Weber
Weber terkenal dengan
konsepsinya mengenai tipe ideal (ideal typhus) bagi sebuah otoritas legal dapat
diselenggarakan, yaitu :
- Tugas-tugas pejabat diorganisir atas dasar aturan yang berkesinambungan.
- Tugas-tugas tersebut dibagi atas bidang-bidang yang berbeda sesuai dengan fungsi-fungsinya, yang masing-masing dilengkapi dengan syarat otoritas dan sanksi-sanksi.
- Jabatan-jabatan tersusun secara hirarkis, yang disertai dengan rincian hak-hak kontrol dan pengaduan (complaint).
- Aturan-aturan yang sesuai dengan pekerjaan diarahkan baik secara teknis maupun secara legal. Dalam kedua kasus tersebut, manusia yang terlatih menjadi diperlukan;
- Anggota sebagai sumber daya organisasi berbeda dengan anggota sebagai individu pribadi;
- Pemegang jabatan tidaklah sama dengan jabatannya;
- Administrasi didasarkan pada dokumen-dokumen tertulis dan hal ini cenderung menjadikan kantor (biro) sebagai pusat organisasi modern; dan
- Sistem-sistem otoritas legal dapat mengambil banyak bentuk, tetapi dilihat pada bentuk aslinya, sistem tersebut tetap berada dalam suatu staf administrasi birokratik.
3. Pengertian Appointed
dan Elected
Pengertian appointed dan
elected dalam birokrasi adalah appointed merupakan pengangkatan, contoh :
- Pegawai negeri tetap/murni
- Karier ditentukan atasan
Sedangkatan elected adalah dipilih, contoh :
-
Dipilih
melalui mekanisme politik/pejabat
-
Karier
ditentukan popularitas/dukungan public
4. Pengertian jabatan structural dan jabatan fungsional
Dalam birokrasi pemerintah
dikenal jabatan karier, yakni jabatan dalam lingkungan birokrasi yang hanya
dapat diduduki oleh PNS. Jabatan karier dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:
1 ) Jabatan Struktural,
yaitu jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Kedudukan
jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah (eselon IV/b)
hingga yang tertinggi (eselon I/a). Contoh jabatan struktural di PNS Pusat
adalah: Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Biro, dan Staf Ahli.
Sedangkan contoh jabatan struktural di PNS Daerah adalah: sekretaris daerah,
kepala dinas/badan/kantor, kepala bagian, kepala bidang, kepala seksi, camat,
sekretaris camat, lurah, dan sekretaris lurah.
2 ) Jabatan Fungsional,
yaitu jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, tetapi
dari sudut pandang fungsinya sangat diperlukan dalam pelaksansaan tugas-tugas
pokok organisasi, misalnya: auditor (Jabatan Fungsional Auditor atau JFA),
guru, dosen, dokter, perawat, bidan, apoteker, peneliti, perencana, pranata
komputer, statistisi, pranata laboratorium pendidikan, dan penguji kendaraan
bermotor.